Facebook Inc
London – Regulator data Inggris memutuskan denda untuk Facebook sebesar setengah juta pounds atau Rp9,3 miliar, pada Rabu (11/7) karena dinilai gagal melindungi data pengguna.
Hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait penyelewengan data tersebut dalam kampanye referendum Uni Eropa pada 2016, yang berujung pada keluarnya Inggris (Brexit).
“Investigasi Kantor Komisi Informasi (ICO) fokus pada raksasa media sosial sejak awal tahun ini, ketika banyak bukti muncul aplikasi telah digunakan untuk memanen data puluhan juta pengguna Facebook di seluruh dunia,” ujar ICO dalam sebuah laporan.
Sebelumnya Facebook mengakui telah kecolongan 87 juta data pengguna, pasca dibajak oleh perusahaan konsultan Inggris Cambridge Analytica, yang dituding bekerja untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2016.
Kendati sempat meyangkal telah melakukan penyelewengan tersebut, Cambridge akhirnya mengajukan kebangkrutan sukarela di AS dan Inggris.
“Kini kami berada di persimpangan jalan. Kepercayaan dan rasa percaya diri terhadap demokrasi berisiko terganggu, karena rata-rata pemilih menyadari apa yang sudah terjadi,” ujar Komisaris ICO Elizabeth Denham dilansir dari AFP.
“Teknologi baru yang menggunakan analitik data untuk orang-orang dengan sasaran mikro memberi kemampuan kepada kelompok kampanye untuk terhubung dengan pemilih,” imbuhnya.
Pada Mesi, CEO Facebook Mark Zuckerberg meminta maaf kepada Parlemen Eropa atas keteledoran pihaknya, membocorkan data pengguna, dan tidak mampu menindak berita palsu.
Merespon hal itu, Uni Eropa kemudian mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Data, yang memungkinkan regulator untuk mendenda perusahaan hingga 20 juta euro.
TAGS : Facebook Cambridge analytica Inggris
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37530/Tok-Inggris-Denda-Facebook-Rp93-Miliar/