Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tok, Inggris Denda Facebook Rp9,3 Miliar
    News

    Tok, Inggris Denda Facebook Rp9,3 Miliar

    July 11, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tok, Inggris Denda Facebook Rp9,3 Miliar

    Facebook Inc

    London – Regulator data Inggris memutuskan denda untuk Facebook sebesar setengah juta pounds atau Rp9,3 miliar, pada Rabu (11/7) karena dinilai gagal melindungi data pengguna.

    Hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait penyelewengan data tersebut dalam kampanye referendum Uni Eropa pada 2016, yang berujung pada keluarnya Inggris (Brexit).



    “Investigasi Kantor Komisi Informasi (ICO) fokus pada raksasa media sosial sejak awal tahun ini, ketika banyak bukti muncul aplikasi telah digunakan untuk memanen data puluhan juta pengguna Facebook di seluruh dunia,” ujar ICO dalam sebuah laporan.

    Sebelumnya Facebook mengakui telah kecolongan 87 juta data pengguna, pasca dibajak oleh perusahaan konsultan Inggris Cambridge Analytica, yang dituding bekerja untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2016.

    Baca juga :

    • Politisi Inggris Mundur Terkait Rencana Brexit Theresa May
    • Facebook Terancam Kena Denda di Inggris
    • Mahrez Resmi Berlabuh ke Manchester City

    Kendati sempat meyangkal telah melakukan penyelewengan tersebut, Cambridge akhirnya mengajukan kebangkrutan sukarela di AS dan Inggris.

    “Kini kami berada di persimpangan jalan. Kepercayaan dan rasa percaya diri terhadap demokrasi berisiko terganggu, karena rata-rata pemilih menyadari apa yang sudah terjadi,” ujar Komisaris ICO Elizabeth Denham dilansir dari AFP.

    “Teknologi baru yang menggunakan analitik data untuk orang-orang dengan sasaran mikro memberi kemampuan kepada kelompok kampanye untuk terhubung dengan pemilih,” imbuhnya.

    Pada Mesi, CEO Facebook Mark Zuckerberg meminta maaf kepada Parlemen Eropa atas keteledoran pihaknya, membocorkan data pengguna, dan tidak mampu menindak berita palsu.

    Merespon hal itu, Uni Eropa kemudian mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Data, yang memungkinkan regulator untuk mendenda perusahaan hingga 20 juta euro.

    TAGS : Facebook Cambridge analytica Inggris

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37530/Tok-Inggris-Denda-Facebook-Rp93-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMahfud MD Bukan Representasi NU
    Next Article Fahri: Tenang, Jokowi Mudah Dikalahkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.