Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tok, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara
    News

    Tok, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara

    October 5, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tok, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara

    Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak

    Seoul – Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung divonis 15 tahun penjara, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pada Jumat (5/10).

    Pria berusia 76 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk penyuapan dan penggelapan. Pengadilan menjatuhi denda sebesar US$11,5 juta kepada Lee.



    “Dengan segala pertimbangan, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindari,” kata hakim saat membaca putusan vonis.

    Namun saat pembacaan putusan tersebut, Lee tidak hadir di persidangan. Konon, alasannya karena terdakwa sedang dalam kondisi tidak sehat.

    Baca juga :

    • Korsel Sumbang Satu Juta USD untuk Korban Gempa Palu
    • Lima Warga Asing Masih Pencarian Dampak Tragedi Sulteng
    • KPK Minta RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

    Dilansir dari AFP, pada April lalu Lee menghadapi 16 tuduhan, termasuk penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Pengadilan menemukan Lee merupakan pemilik de facto DAS, perusahaan suku cadang mobil yang diklaim milik saudara laki-lakinya, yang digunakan Lee untuk menggelapkan dana sebesar 24 miliar won.

    Lee juga dinyatakan bersalah setelah menerima enam miliar won dari Samsung Electronics, sebagai imbalan pengampunan presiden untuk Lee Ku-hee, yang dipenjara karena penggelapan pajak.

    “Samsung dan Lee membantah melakukan kesalahan,” tulis AFP.

    TAGS : Korea Selatan Lee Myung Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41790/Tok-Mantan-Presiden-Korsel-Divonis-15-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Hoax, Mbah Dim: Berpolitik Jangan Halalkan Segala Cara
    Next Article Fahri: Ratna Sarumpaet Bohong Ribut, Kalau Pemerintah Bohong Diam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.