JawaPos.com – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengaku telah melaporkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan tersebut dilayangkan setelah adanya dugaan pelanggaran etik oleh Guspardi Gaus lantaran ia menolak untuk dikarantina oleh petugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat baru pulang dari Kyrgyzstan.
“LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD, pengaduan tersebut dilakukan melalui email ke Sekretariat MKD sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Adi mengatakan, sikap Guspardi Gaus menunjukkan bahwa ia tidak mau patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Padahal Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021 sudah menyebutkan untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri ke Tanah Air wajib untuk melakukan isolasi atau karantina.
“Guspardi tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat DPR secara fisik. Kalaupun dia ingin ikut rapat bisa melakukannya secara online,” tegasnya.
Oleh sebab itu Adi mengeluhkan kenapa legislator PAN tersebut tetap memaksakan diri rapat di DPR. Sebab sangat berbahaya lantaran angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang terus mengalami peningkatan.
“Seharusnya setiap orang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan test swab PCR,” katanya.
Diketahui, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengaku menolak untuk dikarantina oleh petugas Kemenkes. Padahal, ia baru pulang dari Kyrgyzstan.
Alih-alih karantian, dia memilih untuk hadir Rapat Pansus Otsus Papua di Gedung DPR pada Kamis (1/7) kemarin. “Saya baru datang dari Kyrgyztan, saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel,” ujar Guspardi Gaus.
Guspardi menuturkan dirinya dipaksa oleh petugas untuk melakukan isolasi di sebuah hotel. Namun dirinya menegaskan untuk menolak karena dia mementingkan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link