Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Cak Imin: Jokowi bukan Anti Kritik
    News

    Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Cak Imin: Jokowi bukan Anti Kritik

    February 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Cak Imin: Jokowi bukan Anti Kritik

    Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar

    Jakarta – Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dinilai tidak perlu dimunculkan kembali. Sebab, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, pasal tentang penghinaan presiden telah dibatalkan oleh MK pada 2006 yang lalu.

    “Yang dibatalkan bukan hanya soal pasal penyebaran kebencian, tapi juga pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP. Menurut saya MK kan otoritas peradilan tertinggi yang menilai produk legislasi. Kita ikut MK sajalah,” kata Cak Imin.

    Dikaitkan dengan kondisi saat ini, Panglima Santri itu mengatakan, Presiden Jokowi bukan sosok yang anti kritik. Ia mencontohkan, sejumlah kebijakan yang dianulir Jokowi karena kritik publik.

    “Coba lihat, banyak rencana yang sudah dibuat oleh menteri-menterinya, justru diveto oleh presiden setelah dikritik publik. Contohnya putusan Mendikbud soal full day school, putusan Menhub soal pelarangan gojek. Artinya presiden mendengarkan kritik. Gak benar kalau anti kritik,” terangnya.

    Menurutnya, untuk melindungi kewibawaan presiden sudah ada regulasi yang mengatur. Misalnya, UU ITE dan SK Kapolri tentang Hate Speech yang saat ini sudah berjalan. Selain itu, juga ada pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP.

    “Belum lagi Perppu Ormas. Mungkin ada lainnya yang bisa kita inventarisir bersama. Sehingga kewibawaan Presiden terjaga namun hak untuk mengemukakan pendapat tetap dilindungi,” jelas mantan Menakertrans itu.

    “Saya pernah jadi aktivis. Jadi paham bahwa kebebasan berpendapat itu prinsip. Tapi ingat, jangan menghina dan menyerang personal. Kritik substansinya saja. Rugi sendiri nanti, ditangkap anak buahnya Pak Tito,” tegas calon wakil presiden itu.

    TAGS : Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi Cak Imin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28920/Tolak-Pasal-Penghinaan-Presiden-Cak-Imin-Jokowi-bukan-Anti-Kritik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTV Nasional Iran Tayangkan Berita Palsu
    Next Article Ini Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Infrastruktur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.