YOGYA, KRJOGJA.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 fintech lending ilegal dan 160 gadai ilegal sampai saat ini.
Berdasarkan data yang dihimpun SWI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun sejak 2011 sampai dengan 2021.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY Aman Santosa menyatakan maraknya ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan uangnya pada produk investasi yang didesain sedemikian rupa agar tidak termasuk dalam produk investasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan semakin bervariasi jenis dan bentuk serta sasarannya. Selain itu juga, pelaku investasi ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang.
” SWI sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melindungi masyarakat. Upaya preventif dilakukan SWI guna mencegah dan menangani investasi ilegal di Jateng dan DIY,” ujarnya dalam FGD virtual, Jumat (13/8/2021).
Credit: Source link