Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar ini sempat jadi tersangka, namun menang melalui praperadilan.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).Saut memastikan penetapan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara. “KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto),” paparnya.
“Atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ujar Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Setya Novanto diduga bersama-sama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun terkiat kasus tersebut. “SN disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp,” terang Saut.
Sebelumnya pada Juli 2017, Setnov jadi tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.
Vonis itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto. Tak mau kalah, KPK kembali mengatur strategi. KPK mengulang proses penyelidikan kasus itu untuk menjerat Novanto.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24557/Tuh-kan-Setya-Novanto-Jadi-Tersangka-Lagi/