JawaPos.com – Pemerintah diminta menunda kebijakan yang bisa membuat perekonomian semakin terpuruk di tengah pandemi. Semakin cepat pemerintah dapat menurunkan jumlah pasien terinfeksi virus korona dan melindungi Keselamatan rakyatnya, kepercayaan pelaku ekonomi internasional akan cepat pulih.
Pemerintah tidak perlu melakukan perubahan perubahan atas peraturan pemerintah (PP) yang sudah dibuat sebelumnya seperti PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Kebijakan PPKM memberikan dampak pada penurunan pertumbuhan di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor industri hasil tembakau. Pemerintah sebaiknya fokus pada penurunan angka penularan Covid-19, sekaligus melindungi kehidupan ekonomi masyarakat kecil yang terganggu karena adanya PPKM Darurat,” papar Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imanina dalam diskusi secara daring, Senin (19/7).
Menurut Imaninar, tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi yang belum juga usai, diderita pula oleh sektor industri hasil tembakau (IHT). IHT juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020. Industri pengolahan tembakau tercatat minus 5,78% sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84%, di mana ketika itu diberlakukan PSBB.
“Alangkah lebih bijak jika berbagai kebijakan berkaitan dengan IHT ditunda atau dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT. Oleh sebab itu, rencana pemerintah dalam merevisi PP No.109/2012 hendaknya perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT yang cukup berperan besar dalam mendukung perekonomian nasional,” papar Imaninar yang juga Dosen dan Peneliti FEB UB.
Lebih lanjut Imaninar, menyampaikan cukai merupakan penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak negara. Kontribusi terbesar penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kontribusi sebesar 11% terhadap total penerimaan nasional. Bahkan, pada tahun 2020 (ketika terjadi pandemi) meskipun laju pertumbuhan industri pengolahan tembakau mengalami keterpurukan, namun kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13%.
“Kenaikan kontribusi cukai tersebut tak lain akibat menurunnya penerimaan negara yang berasal dari pajak. Hal ini menunjukkan bahwa cukai – yang didominasi oleh CHT – menjadi penyelamat ekonomi nasional di masa pandemic,” ujar Imaninar.
Pendapat senada disampaikan Ketua FSP RTMM – SPSI Sudarto. Menurutnya, rencana pemerintah merevisi PP No. 109/2012 hanya akan menambah beban masyarakat pekerja bukan hanya di sektor IHT tapi juga periklanan dan penyiaran.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link