INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat menyelesaikan aturan yang menghambat percepatan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam sehari, aturan yang menghambat langsung dituntaskan, sehingga Provinsi Sumsel ditargetkan memiliki 1000 unit Taxi Alsintan dari melihat perkembangan dilapangan.
“Alhamdulillah petani-petani kita mau beli sendiri. Tapi jangan dibebani dengan persyaratan berat,” tegas Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Andi Nur Alam Syah dalam acara Penyerahan Alsintan Pada Kegiatan Pengembangan Program Taxi Alsintan Melalui KUR Provinsi Sumsel, di kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Palembang, kemarin Kamis (24/02/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya dalam rapat koordinasi KUR Alsintan yang digelar bersama bank penyalur KUR, penyedia alsintan, Dinas Pertanian yang diselenggarakan sehari sebelumnya, sejumlah calon penerima KUR Alsintan mengeluhkan aturan yang ribet untuk mendapatkan alsintan. Aturan tersebut seperti beban DP sebesar 30 persen, biaya administrasi Rp 500 ribu, biaya notaris Rp 2 juta, biaya asuransi Rp 6 juta dan blokir angsuran Rp 32 juta.
Berpijak pada kondisi ini, Nur Alam bersyukur sejumlah problem dalam proses penyaluran KUR Alsintan ini bisa mulai teratasi sehingga para petani bisa langsung mendapatkan alsintan yang dikehendakinya. Utamanya terkait down payment (DP) atau uang muka KUR Alsintan dimana petani kini hanya terbebani DP 10 persen yang sebelumnya 30 persen, dengan sinergi dengan penyedia alsintan yang siap membantu membayarkan DP 20 persen. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa sudah ada sinergitas yang baik antara semua stakeholders untuk mensukseskan program Taxi Alsintan ini. Taxi Alsintan ini merupakan program yang diinisiasi langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo agar petani dan pelaku usaha di sektor pertanian bisa melakukan pengadaan alsintan secara mandiri melalui fasilitasi KUR.
Credit: Source link