JawaPos.com – Mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan telah didakwa menerima suap bersama-sama Alfred Simanjuntak, terkait pengurusan perpajakan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi. Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer,
mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Aasri Irwan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/1).
Dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan bersama anaknya, bernama Muhammad Farsha Kautsar. Dugaan pencucian itu dilakukan dengan, menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer lainnya senilai Rp50.000.000.
“Kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri Nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar,” ucap Jaksa Asri Irwan.
Bahkan, aliran uang yang diterima Wawan juga turut dibelanjakan untuk pembelian pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000, pembelian satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp 1.379.105.000. Kemudian, pembelian valuta asing sebesar
Rp300.000.000 di PT Dolarindo Intravalas san pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link