JawaPos.com – Instrumen investasi perdagangan mata uang digital alias uang kripto saat ini makin banyak diminati oleh masyarakat global, termasuk Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan, perlu ada regulasi yang mengatur transaksi perdagangan uang kripto supaya tidak digunakan untuk hal-hal yang salah.
Ide ini bukannya tanpa alasan. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa ada aksi terorisme dan korupsi yang didanai menggunakan uang kripto.
“Ada satu kejadian terorisme di Indonesia pendanaannya menggunakan itu. Ini kejadian nyata. Untuk pencucian uang itu juga sudah kejadian, ada untuk korupsi uangnya disimpannya di kripto,” ujarnya salam diskusi secara virtual, Sabtu (19/6).
Selain itu, penyalahgunaan transkasi kripto juga dimanfaatkan untuk tindak pencucian uang. Para koruptor dalam hal ini menyimpan uangnya dalam bentuk koin digital tersebut.
“Kalau nggak kita atur, nggak akan ketahuan itu. Kalau diatur kan bisa ketahuan siapa yang punya,” ungkapnya.
Indrasari mengaku, mata yang kripto memang memiliki sifat anonim di mana identitas kepemilikannya sulit terdeteksi sehingga berpotensi dapat disalahgunakan. Namun, saat ini aturan yang ada di Indonesia memudahkan regulator untuk mengetahui siapa saja pemilik uang kripto.
“Makanya supaya sifat anonimnya hilang ini kita regulasi sehingga di Indonesia kita bisa tahu siapa saja yang pegang aset kripto dan berapa jumlahnya,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link