Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta – Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi kemasyarakatan resmi dihentikan. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/11) kemarin mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi nomor 50, yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak.
Pemohon beralasan pencabutan gugatan karena Perppu Ormas yang dipersoalkan kini sudah sah menjadi Undang-Undang.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menuturkan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, pemohon diperbolehkan menarik kembali permohonannyta, sebelum atau setelah dilakukan pemeriksaan oleh MK. Akan tetapi, penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Sebelumnya, sejumlah ormas dan perorangan mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas. Di antaranya Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman, dan Chandra Kurniato.
Para pemohon menilai secara formal Perppu Ormas telah menyalahi prosedur dikeluarkannya Perppu. Selain rumusan yang tidak jelas, Perppu Ormas juga dianggap bersifat multitafsir, dan mengancam hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. (Ant)
TAGS : Mahkamah Konstitusi Perppu Ormas Peradilan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24396/Uji-Perppu-Ormas-di-MK-Resmi-Dibatalkan/