Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Uji Perppu Ormas di MK Resmi Dibatalkan
    News

    Uji Perppu Ormas di MK Resmi Dibatalkan

    November 7, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Uji Perppu Ormas di MK Resmi Dibatalkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Uji Perppu Ormas di MK Resmi Dibatalkan

    Gedung Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi kemasyarakatan resmi dihentikan. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/11) kemarin mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi nomor 50, yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak.

    Pemohon beralasan pencabutan gugatan karena Perppu Ormas yang dipersoalkan kini sudah sah menjadi Undang-Undang.

    “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

    Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menuturkan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, pemohon diperbolehkan menarik kembali permohonannyta, sebelum atau setelah dilakukan pemeriksaan oleh MK. Akan tetapi, penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

    Sebelumnya, sejumlah ormas dan perorangan mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas. Di antaranya Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman, dan Chandra Kurniato.

    Para pemohon menilai secara formal Perppu Ormas telah menyalahi prosedur dikeluarkannya Perppu. Selain rumusan yang tidak jelas, Perppu Ormas juga dianggap bersifat multitafsir, dan mengancam hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. (Ant)

    TAGS : Mahkamah Konstitusi Perppu Ormas Peradilan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24396/Uji-Perppu-Ormas-di-MK-Resmi-Dibatalkan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCak Imin Bingung Pakai Sarung atau Celana ke Nikahan Putri Jokowi
    Next Article Cawapres 2019, Jokowi Patut Perhitungkan Cak Imin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.