SINGARAJA, BALIPOST.com – Serikat Pekerja di Kabupaten Buleleng merasa kecewa lantaran usulan UMK di Kabupaten Buleleng mengalami kenaikan sebesar 0,93 persen atau hanya Rp25 ribu. Usulan ini jauh lebih rendah dari realisasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 6,8 persen atau sekitar Rp 174 ribu.
Bahkan pengusulan UMK itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar Kamis (23/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan UMK Buleleng yang hanya 0,93 persen tersebut. Padahal para pekerja sejatinya menginginkan kenaikan UMK di kisaran 10 sampai 15 persen. “Teman-teman (buruh) pasti kecewa. Karena memang kenyataan semua (kebutuhan pokok) sudah naik. Kita lihat sendiri kenyataannya, belum penentuan UMK, beras sudah naik, gula sudah naik. Itu dasar kami meminta kenaikan UMK 10-15 persen tetap dilakukan,” jelas Ernila.
Lanjut Enila, sesuai dengan peraturan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 Ayat 2, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak. “Artinya mereka pun setuju bahwa buruh harus hidup layak. Tapi kenyataannya regulasi yang dibuat membuat kami terjepit,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya mengatakan sesuai dengan hasil rapat, UMK Buleleng tahun 2024 diusulkan naik di angka Rp 2.741.548. Pengusulan UMK itu dengan memperhitungkan inflasi Provinsi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Kabupaten Buleleng 3,1 persen, dengan ring penghitungan alfa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.”Jumlah ini sudah sepakat dan akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” jelasnya.
Meski diusulkan naik, angka usulan UMK Buleleng 2024 ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp Rp 2.813.672. Padahal UMP ini menjadi ambang batas minimal. (Nyoman Yudha/Balipost)
Credit: Source link