JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batasan masing-masing gubernur di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Awalnya, UMP 2023 akan ditetapkan Gubernur per Senin, 21 November 2022 besok.
Namun kemudian diundur, UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur masing-masing daerah pada Senin (28/11). Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2), dikutip Minggu (20/11).
Tak hanya UMP, perpanjangan waktu juga berlaku untuk penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Semula akan diumumkan 30 November, lalu mundur menjadi 7 Desember 2022.
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022 oleh masing-masing gubernur.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK, akan diumumkan setelahnya, yakni pada 30 November 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/11).
“Bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan adalah gubernur untuk UMP, diumumkan 21 November. Untuk upah minum kabupaten kota diumumkan 30 November,” ujar Indah.
Ia menjelaskan, sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi publik. Salah satunya, dengan melakukan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.
Menurutnya, upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. Jadi, kata dia, umumnya upah minimum tidak berlaku bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja.
“Aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Penerapannya harus melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya,” jelas Indah.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link