Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Unand Nonaktifkan Pasangan Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
    News

    Unand Nonaktifkan Pasangan Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    February 27, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Unand Nonaktifkan Pasangan Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menimpa lingkungan Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini terduga pelaku adalah oknum pasangan mahasiswa dari Fakultas Kedokteran (FK). Perbuatan para pelaku semmpat viral di media sosial (medsos).

    Atas ramainya dugaan kasus tersebut, pihak Unand langsung membuat tindakan tegas. Mahasiswa terduga pelaku dinonaktifkan dari kegiatan perkuliahan.

    “Benar ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS Unand pada tanggal 23 Desember 2022 dari pelapor yang merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 2 orang terlapor,” ujar Kepala Kantor Humas Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand Ernita Arif seperti yang dikutip dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (27/2).

    Atas dugaan kasus tersebut, Ernita Arif menegaskan bahwa Satuan Tugas PPKS Unand sudah melakukan tindakan tegas, yaitu menonaktifkan mahasiswa itu dalam kegiatan akademik.

    Tindakan tegas dari Satgas PPKS Unand itu, kata Ernita, berdasar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

    Dia menegaskan, segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral harus dihilangkan dari kehidupan dunia kampus. Pihak kampus pun ikut bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa.

    “Jika terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif,” sambung Ernita.

    Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sumbar mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pasangan mahasiswa Unand. Saat ini dugaan kasus pelecehan seksual itu sudah naik ke tahap penyidikan.

    “Polda Sumbar akan mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejoli mahasiswa tersebut,” kata Dirreskrimsus Kombes Andry Kurniawan.

    Lebih jauh Kombes Andry Kurniawan mengatakan, data yang didapatkan, jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu mencapai delapan orang. “Total korban delapan orang untuk sementara,” ujar Andry.

    “Semoga dalam waktu dekat sudah kami dapatkan hasilnya. Penyidik sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri,” jelasnya.

    Dalam tahap penyidikan, polisi akan memenuhi alat bukti, selanjutnya segera dilakukan gelar perkara.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di Unand mencuat ke publik dan viral di media sosial, setelah informasi itu di-posting di akun twitter @andalasfess.

    Postingan di akun @andalasfess tersebut menampilkan foto kedua terduga pelaku dengan menuliskan nama lengkap dan umur mereka. Tidak hanya itu, dalam postingan tersebut juga dituliskan kronologi dugaan kasus pelecehan seksual itu.

    Beberapa bulan lalu kasus pelecehan seksual juga terjadi di Unand. Pelakunya adalah oknum dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan korbannya sejumlah mahasiswi. Kasus itu juga mendapat sorotan publik. Bahkan pelaku sudah dinonaktifkan sebagai pendidik. Kini proses status dosen dan PNS diproses di Kemendikbudristek.

     


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKonsumen Makin Cari Produk yang Cocok dengan Kepribadiannya
    Next Article Pemerintah Diminta Dukung Pemulihan IHT Demi Stabilitas Ekonomi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.