Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Unggah Video Anak-anak Setir Mobil, LPK Mengemudi Diberikan Sanksi
    News

    Unggah Video Anak-anak Setir Mobil, LPK Mengemudi Diberikan Sanksi

    April 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Unggah Video Anak-anak Setir Mobil, LPK Mengemudi Diberikan Sanksi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Unggah Video Anak-anak Setir Mobil, LPK Mengemudi Diberikan Sanksi 2
    Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo didampingi HUS (37) saat konferensi pers terkait video viral bocah mengemudi mobil. (BP/Ant)

    SAMARINDA, BALIPOST.com – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mengemudi yang mengunggah video anak di bawah umur menyetir mobil yang tengah viral di media sosial diberikan sanksi oleh kepolisian. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (27/4).

    “Kami telah memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) merupakan pemilik LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur yang tak lain anaknya sendiri,” katanya.

    Ia mengatakan, adapun sanksi yang diberikan berupa penilangan atas unit mobil yang digunakan dan surat peringatan kepada LPK Mengemudi yang dipimpin HUS. Dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, kata dia, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur. “Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023. Kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar masyarakat Samarinda,” ungkap Gulo.

    Dia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. “HUS kemudian dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4) untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga yang bersangkutan diberi sanksi,” paparnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar dia, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan surat peringatan (SP).

    “Saya mengingatkan masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara karena akan membahayakan dan rentan terjadi kecelakaan,” imbau Gulo. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePDIP : Cawapres Ganjar Ditetapkan Koalisi Parpol
    Next Article Jepang Turunkan Status COVID-19 Setara Flu Musiman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.