Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ungkap Kejanggalan, Alumni Kanisius dan FEUI 1983 Minta Rekannya Dibebaskan
    News

    Ungkap Kejanggalan, Alumni Kanisius dan FEUI 1983 Minta Rekannya Dibebaskan

    August 10, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ungkap Kejanggalan, Alumni Kanisius dan FEUI 1983 Minta Rekannya Dibebaskan

    Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

    Jakarta, Jurnas.com – Forum Alumni Kanisius 1983 (CC83) dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 1983 (FEUI83) menuntut adanya keadilan dalam tuduhan Tindak Pidana Perbankan terhadap mantan direksi dan karyawan Bank Permata yang masih terus bergulir.

    Bibin Busono dari Alumni CC83 dan Sahat Panggabean dari FEUI83 mengatakan, sejak minggu lalu, sidang berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan keterangan ahli terkait.

    Sebelumnya, tiga terdakwa menyatakan memperbaiki atau mencabut keterangan BAP yaitu Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, dan Ardi Sedaka. Ketiganya menyatakan alasan mereka bahwa BAP sudah dirancang baik pertanyaan maupun jawabannya.

    “Sebagai sesama alumni CC83 & FEUI83 kami memahami mengapa Ardi dan dua terdakwa lainnya mencabut BAP kesaksian mereka. Kita pun tentu memiliki prinsip yang sama bahwa ya adalah ya, dan tidak adalah tidak. Kebenaran harus didahulukan sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujar Bibin Busono bersama Sahat Panggabean.

    Diketahui dari persidangan, mereka menjelaskan, Saksi Pelapor dari kepolisian ternyata juga menjadi penyidik perkara pidana ini. Saksi Dian Andriawan Daeng Tawang menyampaikan bahwa dalam suatu persidangan beberapa tahun silam, mantan Hakim Agung Arbijoto pernah menyatakan bahwa Pelapor yang juga menjadi Penyidik akan cenderung melakukan “abuse of power”.

    “Bahkan dalam perkara pidana lainnya, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa karena saksi yang ada hanyalah saksi penangkap dari kepolisian yang juga sebagai penyidik sehingga mempunyai benturan kepentingan dan tidak memiliki kualitas sebagai saksi sesuai Hukum Acara Pidana,” jelas Bibin dan Sahat dalam keterangan tertulis diterima jurnas.com, Senin (10/8/2020).

    Sementara itu, lanjutnya, Ahli HAM Dianto Bachriadi, Ph.D. menyampaikan bahwa sistem hukum HAM memberikan jaminan kepada warga negara agar hak-hak konstitusional dan hak-hak hukumnya atas seperangkat hak asasi manusia tidak terlanggar akibat dominasi atau kuasa yang besar yang dimiliki oleh aparatur penyelenggara Negara dan pemerintahan.

    Ia menambahkan bahwa pelanggaran HAM pada hakekatnya adalah perbuatan melawan hukum atau serta merta merupakan pelanggaran hukum.

    KUHAP dan aturan-aturan yang terkait lainnya pada dasarnya adalah pedoman untuk melaksanakan prinsip “due process of law” yang pada dasarnya antara lain mengikuti prosedur dan mengedepankan obyektivitas dan ketidak-berpihakan dalam menentukan seseorang diduga, disangka, didakwa, juga dituntut telah melakukan tindak pidana.

    “Peradilan yang sesat”, tambahnya, “sangat mungkin terjadi manakala sejak tahap awal proses pemidanaan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dijalankan dengan berpegang pada prinsip due process of law.”

    Dalam pandangannya, proses persidangan pidana dengan terdakwa Ardi Sedaka banyak mengandung pelanggaran HAM dan pelanggaran ketentuan hukum khususnya dalam proses penyidikan dan penetapan terdakwa.

    Sidang sendiri dilanjutkan dengan mendengarkan Keterangan Ahli yaitu Abdul Wahid Oscar, SH, MH, mantan Hakim Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Oscar dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum dari Ardi Sedaka.

    “Kami alumni CC83 dan FEUI83 merasakan bahwa kehadiran Ahli yang memahami proses peradilan merupakan hal yang mendesak saat ini,” kata Bibin dan Sahat.

    Ia bertanya, bagaimana mungkin debitur dengan kredit macet, dan terbukti bersalah di pengadilan, bisa menuntut balik bank yang memberikan kredit kepadanya dan menjadikan karyawan bank sebagai terdakwa?

    “Tetapi inilah yang sekarang terjadi dan kami tidak akan jemu-jemu berupaya membantu Ardi terlepas dari kejanggalan kasus ini,” ungkap Bibin dan Sahat atas nama CC83 dan FEUI83.

    TAGS : Kanisius FEUI 83 Bank Permata

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76776/Ungkap-Kejanggalan-Alumni-Kanisius-dan-FEUI-1983-Minta-Rekannya-Dibebaskan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBusyet! Partai Banteng Akan Kerahkan 120 Ribu Saksi di Pilkada 2020
    Next Article Teroris Tewaskan Tentara Turki Tewas di Irak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.