Markus Nari
Jakarta – Politikus Partai Golkar Markus Nari melakukan berbagai manuver agar dirinya “selamat” dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satunya dengan meminta agar mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani tak menyeret atau menyebut namanya terlibat dalam korupsi tersebut.
Hal itu mengemuka saat pengacara Anton Taufik saat bersaksi dalam sidang perkara memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8/2017). Permintaan itu disampaikan Markus melalui Anton Taufik.
“Kalu ketemu jangat sebut nama saya (Markus Nari), karena di BAP Maryam disebut pak Markus. Jadi waktu dapatkan BAP itu, kan saya sempat kasih BAP itu, disebutkan di situ, [Markus Nari] menerima, jangan sebut-sebut-sebut nama saya,” kata Anton saat bersaksi.
Tak hanya itu, Markus bahkan siap menanggung seluruh kebutuhan hidup Miryam dan keluarganya. Jaminan itu diberikan jika Miryam sampai masuk penjara karena kasus korupsi e-KTP demi “mengamankan” Markus Nari.
“Jadi kalau dia (Miryam) masuk penjara, dia (Markus Nari) akan menanggulangi biayanya. Yang ngomong pak Markus,” ungkap dia.
Menanggapi kesaksian Anton, Miryam menyangkalnya. Miryam menyebut kesaksian Anton tidak benar. Menurut Miryam, dirinya masih sanggup membiayai keluarga dan membayar fee lawyer.
“Poin-poin BAP yang Anton Taufik bahwa saya saya dibayar lawyer fee-nya terus di BAP Anton Taufik katanya saya dijamin keluarganya oleh pak Markus Nari. Terus bayar lawyer-nya oleh pak Markus Nari itu pelecehan sangat-sangat keras. Tidak benar itu sama sekali,” kata Miryam.
Meski dibantah Miryam, Anton tetap dengan kesaksiannya. “Yang bicara itu pak Markus, saya tetap (pada keterangan saya),” tegas Anton.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu atau tidak benar di bawah sumpah saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP.
TAGS : E-KTP Markus Nari KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20481/Upaya-Markus-Nari-Selamatkan-Diri-di-Kasus-e-KTP/