Usai Alami Penganiayaan, Ade Tak Jalin Komunikasi dengan Ayu Aulia

JawaPos.com – Artis Ayu Aulia dikabarkan melakukan percobaan bunuh diri di apartemennya di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022 lalu. Sehari setelah kejadian itu, Ade Ratna Sari yang merupakan sahabat Ayu mengaku menjadi korban penganiayaan hingga membuat laporan polisi.

Kasus penganiayaan tersebut kini sudah memasuki babak baru. Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai dilakukan gelar perkara. Hal itu diungkapkan Ade selaku pelapor setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7), Ade Ratna Sari mengatakan bahwa dirinya sudah tidak menjalin komunikasi sama sekali dengan Ayu Aulia sejak beberapa bulan lalu.

“Saya tidak ada komunikasi lagi sejak kejadian penganiayaan itu sampai sekarang,” kata Ade di hadapan awak media.

Dia mengaku sudah memaafkan Ayu Aulia atas apa yang telah diperbuat kepada dirinya dengan menampar, memukul kepalanya, hingga melemparnya dengan sepatu saat Ade memutuskan akan keluar dari apartemen.

“Sebagai manusia saya sudah memaafkan AA, sahabat yang pernah saya anggap saudara. Cuma untuk proses hukum harus tetap berjalan,” katanya.

Ade mengungkapkan dirinya terpaksa membuat laporan polisi terhadap Ayu Aulia setelah muncul kabar tak sedap dihembuskan pihak Ayu Aulia tentang dirinya. Salah satu poin keberatannya, ia disebut menambah obat-obatan dalam peristiwa percobaan bunuh diri Ayu Aulia.

“Tidak ada penyesalan dari saudari AA, tidak ada permintaan maaf ke saya langsung. Makanya saya bikin laporan. Karena berita yang keluar dari pihak saudari AA sudah sangat liar,” jelasnya.

Diketahui, Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan penganiayan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan pada 23 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu dengan Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.

Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan setelah Ayu Aulia membuat laporan balik ke Polres Jakarta Selatan terkait tudingan melakukan pencemaran nama baik. Ade dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.


Credit: Source link