Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen, M Yahya Fuad, Senin (19/2/2018). Yahya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
Juru Bicara KPK, Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Yahya di Rutan Gedung KPK untuk 20 hari pertama itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK,” ucap Febri saat dikonfirmasi.
Yahya sendiri ditahan setelah diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kebumen. Usai diperiksa, Yahya enggan berbicara banyak mengenai proses hukum yang dihadapinya.
“Jadi sudah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik saja lah. Terima kasih ya,” ucap Yahya yang telah mengenakan rompi tahanan oranye.
KPK diketahui menetapkan Yahya dan seorang swasta bernama Hojin Anshori sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Yahya Fuad dan Hojin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hojin diketahui merupakan anggota tim sukses Yahya saat bertarung dalam Pilkada Kebumen pada 2016 lalu.
Kasus pertama, Yahya Fuad dan Hojin diduga menerima suap dari Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Khayub sebagai tersangka.
Diduga Yahya Fuad menerima suap terkait sejumlah proyek di Kebumen. Terdapat sekitar Rp 2,3 miliar fee sejumlah proyek yang dikumpulkan Khayub dari sejumlah kontraktor. Fee proyek itu diberikan Khayub kepada Yahya Fuad melalui Hojin.
Dikasus ke dua, Yahya Fuad dan Hojin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Yahya Fuad sebagai Kebumen.
Dua kasus itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen tahun 2016. KPK telah menjerat enam orang dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2016 itu.
Yakni, Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo serta pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, Hartoyo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari.
Dari enam orang tersebut, lima orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Dian Lestari masih dalam proses penyidikan.
TAGS : Kebumen KPK Yahya Fuad
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29410/Usai-Diperiksa-KPK-Bupati-Kebumen-Dijebloskan-ke-Bui/