Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp49 Miliar Dalam Setahun
    News

    Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp49 Miliar Dalam Setahun

    July 10, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp49 Miliar Dalam Setahun

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

    Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017. Jumlah itu berdasarkan bukti yang dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7/2018).
    ‎Jumlah Rp 49 miliar itu bertambah dari hasil penyidikan awal yang hanya sejumlah Rp 6 miliar.



    “Saat ini, penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017,” ungkap Basaria.

    Dalam kasus gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Diduga keduanya menerima hadiah terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dalam kurun waktu jabatannya periode 2016-2021.

    Baca juga :

    • KPK Bantah Dituding Beropini Soal Kasus BLBI
    • Zumi Zola Jadi Tersangka Kasus Baru
    • Kadis Perkebunan Jatim Masuk Penjara KPK

    Tak hanya kasus gratifikasi, Zumi juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap anggota DPRD Jambi.
    Terkait kasus itu, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

    Total uang yang diserahkan kepada anggota DPRD sebesar Rp 3,4 miliar. Diduga pemberian uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

    Zumi diduga meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Asisten Daerah III Jambi agar mencari uang untuk anggota DPRD. Selain itu, Zumi juga memerintahkan agar bawahannya mengumpulkan dana dari perangkat daerah dan pihak lain.

    TAGS : Zumi Zola Jambi KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37480/Zumi-Zola-Terima-Gratifikasi-Rp49-Miliar-Dalam-Setahun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleZumi Zola Jadi Tersangka Kasus Baru
    Next Article Akhirnya, Seluruh Korban di Gua Thailand Berhasil Dievakuasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.