Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Usai Diperiksa, Setya Novanto Irit Bicara
    News

    Usai Diperiksa, Setya Novanto Irit Bicara

    July 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Usai Diperiksa, Setya Novanto Irit Bicara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Usai Diperiksa, Setya Novanto Irit Bicara

    Setya Novanto (JN)

    Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto irit bicara usai menjalani pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7/2017). Novanto hari ini diperiksa sekitar enam jam untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

    Tak banyak berkomentar, Setya menyebut pemeriksaannya hari ini tak jauh berbeda dengan tahap sidang. Begitu juga dengan dengan pertanyaannya. “Sama seperti persidangan,” singkat Neovanto.

    Ketua Umum Partai Golkar ini juga sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus e-KTP. Saat itu Novanto diperiksa untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

    Setelah Irman dan Sugiharto, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka. Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi.

    Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya.

    Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan juga berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

    Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    TAGS : E-KTP KPK Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18810/Usai-Diperiksa-Setya-Novanto-Irit-Bicara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUsai Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Menteri Desa
    Next Article Usai Diperiksa KPK, Menteri Desa Pasrah Jika Kena Reshuffle
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.