Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Usut Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Dua Saksi Ahli Pekan Depan
    News

    Usut Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Dua Saksi Ahli Pekan Depan

    June 18, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Usut Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Dua Saksi Ahli Pekan Depan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan akan memeriksa dua saksi ahli untuk menguji keterangan yang telah disampaikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PANRB, Kemenkumham, BKN, dan BNPT. Dua saksi ahli yang akan menguji masing-masing pihak tersebut yakni pakar administrasi publik dan pakar hukum administrasi negara.

    “Yang pasti kita mengundang kepakarannya, sementara ini satu pakar administrasi publik terkait peralihan pegawai, kemudian kedua pakar hukum administrasi negara. Siapa orangnya saya nggak bisa sebut, saya nggak bisa kasih tahu nama, takutnya juga nanti nggak datang terlalu cepat untuk saya sampaikan,” kata Komisioner Ombudsman Robert Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Jumat (18/6).

    Robert tidak bisa menjelaskan rinci siapa ahli yang akan diperiksa untuk mendalami dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK. Dia menuturkan, para ahli itu akan diperiksa pada pekan depan.

    “Minggu depan para pihak yang terkait juga, tapi juga lebih kepada kesaksian ahli atau narasumber,” papar Robert.

    Robert menjelaskan, para ahli itu untuk menguji keterangan para pihak yang telah diperiksa. Mereka yang diperiksa antara lain, Pimpinan KPK, perwakilan dari Kementerian PANRB, BKN, Kemenkumham, dan BNPT.

    “Memang setiap lembaga rata-rata dipanggil dua kali, agar yang diuji tidak hanya satu tahapan regulasi, masing-masimg lembaga terlibat penyusunan regulasi, kemudian pelaksanaan peralihan dan penyerahan hasil,” ucap Robert.

    Robert menjelaskan, pihaknya mendalami terkait kebijakan dasar alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

    “Kemudian ranah kebijakan yakni Kementerian PANRB. Itu untuk ranah kebijakan,” ungkap Robert.

    Terkait ranah pelaksanaan TWK, sambung Robert, pihaknya memeriksa KPK, BKN dan BNPT yang asesor dalam pelaksanaan TWK. “Setelah ranah pelaksanaan terkait peralihan status tentu kemudian peralihan,” papar Robert menandaskan.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBody Ferrari 1965 hingga Sapi, Barang Sitaan Laku Lelang Ratusan Juta
    Next Article Rekor Positivity Rate, dari 2 Orang Dites PCR, 1 Pasti Positif Covid
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.