Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU Jaminan Fidusia Berikan Perlindungan Hukum kepada Debitur
    News

    UU Jaminan Fidusia Berikan Perlindungan Hukum kepada Debitur

    May 11, 2019No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UU Jaminan Fidusia Berikan Perlindungan Hukum kepada Debitur

    Ilustrasi Hukum

    Jakarta, Jurnas.com – Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia dan salah satu indicator getting credit.

    Demikian disampaikan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat Pandapotan Silitonga, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/5).



    Menurutnya, saat ini jaminan fidusia yang bersifat accesoir merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit, hal ini sangat memperhatikan kepentingan debitur dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang di kredit dari kreditur (perusahaan pembiayaan).

    “Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu diantara para pihak, yaitu perjanjian yang mengikuti dan melihat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur,” kata Daulat.

    Baca juga :

    • Sikap Kemenhub Soal Polemik PT KBN dan KCN
    • Sengketa KBN Vs KCN Ganggu Iklim Investasi
    • KPK Watch Tuding Jaksa KPK Gagal Buktikan Perbuatan Lucas

    Dia menjelaskan, pada Pasal 14 ayat 3 UU Jaminan fidusia berbunyi jaminan lahir saat dilkukan pendaftaraan jaminan fidusia. Pernyataan dalam UU tersebut bisa dimaknai, apabila jaminan fidusia belum didaftarkan maka kreditur (perusahaan leasing/pembiayaan) belum memiliki hak jaminan fidusia termasuk hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan.

    Hal ini tentunya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.

    “Meski tujuan pengaturan lembaga jaminan khusus kebendaan (fidusia – red) utamanya guna melindungi kepentingan kreditur sebagai penyedia dana dalam perjanjian pinjam meminjam, namun kententuan yang terdapat di UU Jaminan Fidusia tetap memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang termasuk kepentingan debitur,” jelasnya.

    Dia mengungkapkan lembaga jaminan  fidusia juga memberikan perlindungan kepada benda bergerak atau kendaraan yang sedang di kredit oleh debitur tidak bisa dieksekusi oleh kreditur kecuali dalam hal debitur wanprestasi.

    Kewenangan melakukan eksekusi baru bisa dilakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dengan memperhatikan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

    “Pada Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perjanjian akad kredit sendiri atau berdasarkan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan kata lain wanprestasi bisa diartikan debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai waktu yang sudah disepakati,” katanya.

    Selain itu, tambah dia, UU Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

    Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.

    Daulat menuturkan, meskipun UU Jaminan Fidusia memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri atau melalui parate eksekusi seolah-oleh menjual barang miliknya sendiri, namun kewenangan tersebut tidak termasuk melakukan upaya paksa dalam hal debitur tidak secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan yang dikuasainya dalam rangka eksekusi.

    “Bukankah pemilik benda tetap harus meminta bantuan kepada pengadilan atau pihak yang berwenang dalam rangka mengambil alih barang miliknya sendiri apabila pihak lain yang menguasainya tidak secara sukarela mau menyerahkan kepada pemiliknya,” imbuhnya.

    Untuk melakukan upaya paksa, Daulat menambahkan UU memberikan alternatif bagi kreditur yang memerlukannya melalui pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1a) UU Jaminan Fidusia.

    “Oleh karenanya tafsir yang salah terhadap ketentuan parate eksekusi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan judicial review,” jelasnya.

    Tak hanya itu, perlindungan lain yang diberikan oleh UU Jaminan Fidusia yakni larangan untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan dalam hal debitur wanprestasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Jaminan Fidusia.

    Berdasarkan ketentuan l tersebut, objek jaminan hanya dimungkinkan untuk dijual atau dieksekusi jika debitur melakukan wanprestasi dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi kewajiban debitur jika ada sisa dari penjualan maka hasilnya harus  dikembalikan kepada debitur.

    “Jelas bahwa eksekusi dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban debitur sesuai dengan perjanjian, bukan merampas hak milik debitur secara semena-mena,” tutup Daulat.

    TAGS : Jaminan Fidusia Kasus Hukum Debitur Menkumham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52445/UU-Jaminan-Fidusia-Berikan-Perlindungan-Hukum-kepada-Debitur/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Tunggu Laporan Jaksa untuk Jerat Menpora Imam Nahrawi
    Next Article Boni Hargens: Rizieq Shihab Termasuk Pengacau Negara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.