Monday, October 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

UU KPK Berlaku, KPK Tetap Bisa Menyadap Tanpa Dewas

October 17, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
UU KPK Berlaku, KPK Tetap Bisa Menyadap Tanpa Dewas

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com – Meski Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku, institusi pemebrantasan korupsi itu tetap masih bisa melakukan penyadapan tanpa dewan pengawas (Dewas).

Mantan Pansus UU KPK, Arsul Sani mengatakan, KPK masih diperbolehkan menyadap sesuai dengan UU sebelumnya, selama Dewas belum terbentuk. Sebab, dalam UU KPK yang baru menyebut mengizinkan KPK melakukan penyadapan meski Dewas belum terbentuk.

“Dalam Pasal 69 D UU perubahan kedua UU KPK, secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal Dewas belum dibentuk, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan,” jelas Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10).

“KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah nyadap ditemukan dan OTT, diperbolehkan saja,” tegas Sekjen PPP itu.

Berikut ini bunyi Pasal 69 D dalam UU KPK:

Baca juga.. :

  • Presiden Jokowi Tak Tandatangani UU KPK
  • KPK Serahkan Penyusunan Kabinet kepada Presiden
  • KPK Kata Masinton, "Kerja Ala Sirkus"

Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.

TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR Presiden Jokowi

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61055/UU-KPK-Berlaku-KPK-Tetap-Bisa-Menyadap-Tanpa-Dewas/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

PBB Kenang Kematian Mantan Presiden Freitas

Next Post

Para Kiai Minta Gus AMI Perjuangkan Enam Kementerian

Related Posts

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali
News

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali

October 1, 2023
Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G
News

Dito Ariotedjo Hormati Proses Formal Untuk Klarifikasi Kasus BTS 4G

October 1, 2023
Bila Terbukti Tanpa Izin, Temuan 12 Unit Senpi Di Rumah Dinas Mentan Harus Diproses Hukum
News

Bila Terbukti Tanpa Izin, Temuan 12 Unit Senpi Di Rumah Dinas Mentan Harus Diproses Hukum

October 1, 2023
Next Post

Para Kiai Minta Gus AMI Perjuangkan Enam Kementerian

DPD RI Dorong Pemberdayaan Sektor Pemuda dan Olahraga

Hanny Tahapari: Negara Perlu Hadir untuk Korban Gempa Maluku

Stok Gas Melon Menipis Akibat Salah Sasaran

Stok Gas Melon Menipis Akibat Salah Sasaran

September 28, 2023
Nissan kenalkan mobil listrik konsep Sporty bernama Concept 20-23

Nissan kenalkan mobil listrik konsep Sporty bernama Concept 20-23

September 26, 2023
Amankan KTT G20 di Bali, Indonesia Terima Bantuan Robot dari China

Kerugian Akibat Kebakaran di TNBTS Mencapai Puluhan Miliar

September 25, 2023
Pj. Gubernur Ajak BPD Bali “Ngrombo” Kemiskinan Ekstrem

Pj. Gubernur Ajak BPD Bali “Ngrombo” Kemiskinan Ekstrem

September 25, 2023
Nissan berencana hadirkan mobil listrik penuh di Eropa pada 2030

Nissan berencana hadirkan mobil listrik penuh di Eropa pada 2030

September 27, 2023
Strategi Komunikasi Aktif Perkuat Identitas ASEAN

Strategi Komunikasi Aktif Perkuat Identitas ASEAN

September 30, 2023
Kebanggaan Wuling dalam kegiatan KTT ASEAN 2023

Kebanggaan Wuling dalam kegiatan KTT ASEAN 2023

September 11, 2023
Majukan Ekraf Digital Bali, Start Up Bentuk Sekber

Majukan Ekraf Digital Bali, Start Up Bentuk Sekber

September 6, 2023
WHO: Varian Baru Tak Ubah Tingkat Keparahan COVID-19

WHO: Varian Baru Tak Ubah Tingkat Keparahan COVID-19

September 28, 2023
“Scarring Effect” Pandemi Belum Berakhir, Kinerja BPR Masih Terus Tumbuh

“Scarring Effect” Pandemi Belum Berakhir, Kinerja BPR Masih Terus Tumbuh

September 28, 2023
Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Bali, Ini Kata Mahendra Jaya

Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Bali, Ini Kata Mahendra Jaya

September 5, 2023
KPPU Minta Perdebatan Isu Galon BPA Dihentikan

KPPU Minta Perdebatan Isu Galon BPA Dihentikan

September 5, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mobil listrik pertama Xiaomi dilaporkan dapat dukungan Apple Car play
  • Alih Fungsi Lahan Subur Ancam Ritual Petani Bali
  • Kemarau Panjang, Petani Tunda Tanam Padi

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!