Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU SDA untuk Kepentingan Rakyat Indonesia
    News

    UU SDA untuk Kepentingan Rakyat Indonesia

    October 11, 2018No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UU SDA untuk Kepentingan Rakyat Indonesia

    Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

    Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta agar semua pihak memberikan masukan yang sangat diperlukan dalam penyusunan RUU SDA ini .Hal itu penting agar dihasilkan regulasi pengelolaan SDA terpadu yang lebih baik dari sebelumnya.

    “Undang-undang SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin pengusahaan sumberdaya air bagi kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.



    Pemerintah memutuskan bahwa sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan oleh swasta tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Hal itu dipastikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono beberapa waktu lalu di Jakarta.

    “Kemarin kami diskusikan itu kan yang pengusahaan. Jadi yang untuk BUMN/BUMD itu untuk SPAM. Kalau industri di luar itu tidak dikelola BUMN/BUMD,” katanya.

    Baca juga :

    • 348 Letusan Terjadi di Pulau Anak Krakatau dalam Sehari
    • Pengamat: AMDK di RUU SDA hanya Pengalihan Isu
    • Gempa 6,3 SR Guncang Sumba Timur, Masyarakat Panik

    Sementara itu, masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menunjukkan bahwa RUU itu masih perlu penyempurnaan lebih lanjut. Jika tidak, itu akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bias mewujudkan 100% akses air bersih aman dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.

    “Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga Negara untuk bias mendapatkan air bersih yang layak,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) JimlyAsshiddiqie.

    Untuk itu diperlukan kehati-hatian dalam penyusunan draf RUU SDA ini. Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA itu harus didasarkan atas hasil riset yang mendalam. Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunannya dan harus aktif memberikan masukan. “Karena, akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucapnya.

    Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi social dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.

    “Seharusnya Negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindunganu saha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampuraduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi social dan fungsi ekonomi,” ucapnya.

    Danang menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa hal strategi yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

    Pertama, ia mempertanyakan arah tujuan RUU SDA, ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagidunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal 10 persen dari laba usaha.

    Hal itu terdapat dalam Pasal 47 RUU SDA menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat. Minimal, syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.

    Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban Negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban Negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalamPasal 51 ayat (1) RUU dan Penjelasannya.

    Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari PenjelasanPasal 63 huruf f.

    Keempat, pengusahamenilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bias disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) danPasal 49 ayat (3) RUU.

    TAGS : Jimly MK RUU SDA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42060/UU-SDA-untuk-Kepentingan-Rakyat-Indonesia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGempa Situbondo Bikin Pasien Berhamburan dan Tiga Orang Tewas
    Next Article Jaga Warisan Ulama, PKS Gelar Lomba Baca Kitab Kuning III
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.