Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Vaksin, PCR 3 Kali, dan Karantina 8 Hari Jadi Syarat ke Luar Negeri
    News

    Vaksin, PCR 3 Kali, dan Karantina 8 Hari Jadi Syarat ke Luar Negeri

    September 13, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Vaksin, PCR 3 Kali, dan Karantina 8 Hari Jadi Syarat ke Luar Negeri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.

    Luhut menyebut, pengetatan tersebut diantaranya, wajib melakukan Vaksinasi secara tuntas yaitu hingga 2 dosis. Tes PCR sebanyak 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan seluruh masyarakat Indonesia.

    “Pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9).

    Selain itu, Luhut melanjutkan, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat tiga kunci utama agar dapat hidup dengan Covid-19, diantaranya, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal, dan kepatuhan protocol Kesehatan yang tinggi yang meliputi 3M dan implementasi skrining Peduli Lindungi.

    “Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka 3 strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini,” ungkapnya.

    Dalam kaitannya dengan vaksinasi, lanjutnya, data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan ada 41 juta dosis vaksin yang saat ini ada pada stock Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang belum disuntikkan.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTiga Varian COVID-19 Jadi Perhatian Indonesia
    Next Article Luhut Ungkap Strategi Transisi Hidup Bersama Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.