Vaksin, PCR 3 Kali, dan Karantina 8 Hari Jadi Syarat ke Luar Negeri

Vaksin, PCR 3 Kali, dan Karantina 8 Hari Jadi Syarat ke Luar Negeri

JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.

Luhut menyebut, pengetatan tersebut diantaranya, wajib melakukan Vaksinasi secara tuntas yaitu hingga 2 dosis. Tes PCR sebanyak 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan seluruh masyarakat Indonesia.

“Pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9).

Selain itu, Luhut melanjutkan, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat tiga kunci utama agar dapat hidup dengan Covid-19, diantaranya, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal, dan kepatuhan protocol Kesehatan yang tinggi yang meliputi 3M dan implementasi skrining Peduli Lindungi.

“Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka 3 strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini,” ungkapnya.

Dalam kaitannya dengan vaksinasi, lanjutnya, data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan ada 41 juta dosis vaksin yang saat ini ada pada stock Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang belum disuntikkan.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles