JawaPos.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan vaksinasi gotong royong, baik bagi badan usaha maupun individu dilaksanakan sesuai kebijakan yang berlaku terkait vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dari program vaksinasi pemerintah dan juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX.
Adapun kebijakan program vaksinasi gotong royong tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021. Aturan tersebut berlaku per 5 Juli 2021, sebagai perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi
Erick juga menegaskan, seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong, termasuk untuk individu tidak menggunakan APBN sepeser pun. Pengadaan vaksin yang digunakan di vaksinasi gotong royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
’’Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/7).
Selain itu, Erick juga menekankan pentingnya bergotong royong dalam kondisi PPKM darurat saat ini, apalagi dengan angka kematian yang terus meningkat. Sehingga, sejalan dengan penugasan BUMN dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link