Thursday, March 23, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Auditor BPK Rochmadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

October 18, 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Auditor BPK Rochmadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Auditor BPK Rochmadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Jakarta – Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Gratifikasi itu diterima Rochmadi secara bertahap dari sejumlah pihak dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015.

“Terdakwa menerima gratifikasi yakni menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.500.000.000, yang bertentangan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Rochmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan. Rochmadi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.

ADVERTISEMENT

“Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang,” ujar jaksa Takdir.

Menurut jaksa, uang Rp 3,5 miliar tersebut harus dianggap sebagai suap. Atas dugaan itu, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut penerimaan gratifikasi Rochmadi dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015:

1. Pada 19 Desember 2014 menerima Rp 10 Juta

2. Pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta.

3. Pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta

4. Pada 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar.

5. Pada 21 Januari 2015 menerima sebesar Rp 1 miliar, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan Rp 190 juta.

6. Pada 22 Januari 2015 menerima Rp 330 juta.

“Sehingga keseluruhan berjumlah Rp 3.500.000.000 atau sekitar jumlah tersebut,” tandas Jaksa Takdir.

Selain Gratifikasi, Rochmadi juga didakwa menerima suap Rp240 juta. Suap dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo itu diterima Rochmadi melalui Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Terkait sangkaan suap itu, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a  atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

TAGS : Suap Anggaran BPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23420/Auditor-BPK-Rochmadi-Didakwa-Terima-Gratifikasi-Rp-35-Miliar/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Amnesty Ungkap, Pembantaian Rohingya Tewaskan Ratusan Jiwa

Next Post

Wow, Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi 10,5 Miliar dan USD 80.000

Related Posts

DPR Minta Tumpahan Aspal di Laut Nias Utara Segera Ditangani
News

DPR Minta Tumpahan Aspal di Laut Nias Utara Segera Ditangani

March 22, 2023
Ketua GP Ansor Medan Geram, Masih Ada Oknum PNS Kemenag Lakukan Pungli
News

Ketua GP Ansor Medan Geram, Masih Ada Oknum PNS Kemenag Lakukan Pungli

March 22, 2023
Jaga Kualitas Pembelajaran, Kampus Swasta Wajib Urus Akreditasi
News

Jaga Kualitas Pembelajaran, Kampus Swasta Wajib Urus Akreditasi

March 22, 2023
Next Post
Wow, Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi 10,5 Miliar dan USD 80.000

Wow, Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi 10,5 Miliar dan USD 80.000

Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi Mini Cooper

Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi Mini Cooper

Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

Api Diam Terpantau di Gunung Merapi

Merapi Masih Keluarkan Lava Pijar

March 16, 2023
Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

March 19, 2023
Dari Konser Born Pink World Tour, Lisa BLACKPINK: Terima Kasih Jakarta

Dari Konser Born Pink World Tour, Lisa BLACKPINK: Terima Kasih Jakarta

March 18, 2023
BI Lanjutkan Pelonggaran Ketentuan DP Pembiayaan Kendaraan dan Properti

DPR RI Setujui Perry Warjiyo Kembali Jabat Gubernur BI

March 21, 2023
Pertamina Fastron Morning Drivers Club kumpul sambut Ramadhan

Pertamina Fastron Morning Drivers Club kumpul sambut Ramadhan

March 20, 2023
Dari Kadus Sekar Kangin Dipecat hingga Identitas Jasad Ditemukan di Kusamba Terungkap

Dari Kadus Sekar Kangin Dipecat hingga Identitas Jasad Ditemukan di Kusamba Terungkap

March 16, 2023
DFSK kejar TKDN 40 persen untuk Gelora E

DFSK kejar TKDN 40 persen untuk Gelora E

March 16, 2023
KPU Ajukan Memori Banding Tambahan

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan

March 17, 2023
Dokter Mesty Ariotedjo SpA Gemas Gaya Parenting Modal ”Katanya”

Dokter Mesty Ariotedjo SpA Gemas Gaya Parenting Modal ”Katanya”

March 7, 2023
Pameran IKM Bali Bangkit I Ditutup, Omzet Capai Rp 503 Juta Lebih

Pameran IKM Bali Bangkit I Ditutup, Omzet Capai Rp 503 Juta Lebih

March 8, 2023
Alami Gangguan Mental, Acha Septriasa Melakukan Terapi ke Psikolog

Alami Gangguan Mental, Acha Septriasa Melakukan Terapi ke Psikolog

March 1, 2023
Chery Omoda 5 dibanderol mulai dari Rp329 jutaan

Chery Omoda 5 dibanderol mulai dari Rp329 jutaan

March 10, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Gesits tidak ingin gegabah dalam urusan kapasitas produksi
  • Terjangkit Virus Marburg, Lima Orang di Tanzania Meninggal
  • DPR Minta Tumpahan Aspal di Laut Nias Utara Segera Ditangani

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!