JawaPos.com – Sejumlah upaya yang dilakukan Ferry Irawan untuk melakukan perdamaian dengan Venna Melinda sepertinya tidak membuahkan hasil. Termasuk adanya upaya dari ibunda Ferry yang sampai mendatangi rumah menantunya beberapa hari lalu.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry menerima sekaligus menghargai keputusan Venna Melinda yang menutup pintu damai bersama kliennya. Fokusnya saat ini adalah mempersiapkan untuk ‘bertempur’ secara hukum di ruang pengadilan.
“Kita akan fokus ke proses penegakan hukum. Kami akan buka semua pembelaan kami, alat bukti yang kami miliki, fakta yang kami punya di dalam persidangan nanti,” kata Jeffry Simatupang di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Saat disinggung soal hasil visum yang diberikan Venna Melinda dan dikabarkan sempat diragukan pihak Ferry Irawan, Jeffry enggan bicara hal itu. Dia menyebut itu merupakan hal yang hanya boleh dibuka di hadapan majelis hakim.
“Tetapi yang pasti begini, sudah terkonfirmasi sendiri bahwa tulang hidungnya tidak mengalami patah, tapi pecah pembuluh darah. Kita akan buktikan darah itu keluar karena apa, itu ranahnya di persidangan,” jelasnya.
Jeffry lebih lanjut mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan terkait darah yang keluar dari hidung Venna Melinda yang dijadikan bukti adanya dugaan KDRT saat dilaporkan ke polisi.
“Itu kan sudah dikonfirmasi oleh pihak Polda Jatim kalau darah yang keluar adalah darah ibu V. Nanti kita akan lihat di pengadilan, apa alasan darah itu keluar, kenapa darah bisa keluar. Apakah pak Ferry yang melakukan atau bukan. Dari pernyataan yang pak Ferry berikan kepada kami, tidak pernah terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Kita akan buktikan di pengadilan,” paparnya.
Selain itu, Jeffry menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal Ferry Irawan agar hak-hak yang seharusnya didapatkannya tidak ada satu pun yang dilanggar.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Senin (16/1) lalu, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan bahwa apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link