Viral Masalah Tiket Shinkansen, KBRI Tokyo Pastikan Tidak Ada WNI Dideportasi

Kereta cepat Shinkansen melintasi Stasiun Shinagawa, Tokyo. (BP/Ant)

TOKYO, BALIPOST.com – Warga negara Indonesia (WNI) dipastikan tidak ada yang dideportasi terkait permasalahan tiket kereta cepat Shinkansen sebagaimana sempat viral di sejumlah media sosial. Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Tokyo Meinarti Fauzie, mengatakan sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat.

“Merespon beredarnya video dimaksud, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka telah berkoordinasi otoritas setempat dan didapat konfirmasi tidak ada WNI dideportasi karena tidak membayar tiket Shinkansen,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (26/5).

Dia mengatakan, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka juga telah menghubungi pihak yang mengunggah video namun tidak direspons. Sehingga, detail kejadian tidak dapat dikonfirmasi.

KBRI Tokyo dan KJRI Osaka telah menghubungi simpul-simpul masyarakat, tetapi tidak ada informasi yang dapat dikonfirmasi terkait dengan kejadian dalam video tersebut. “Berdasarkan pendalaman video tersebut, peristiwa itu tidak terjadi di Shinkansen, tetapi di jalur kereta lokal biasa di wilayah Prefektur Aichi,” katanya.

Meskipun peristiwa dalam video tersebut tidak dapat dikonfirmasi, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengimbau WNI untuk selalu mematuhi hukum setempat.

Sebelumnya, KBRI Tokyo tidak mendapatkan consular notification maupun pemberitahuan terkait kasus tersebut dari otoritas Jepang.

Sempat beredar video di sosial media yakni Instagram dan TikTok, delapan WNI terpantau kamera pengintai melintasi ticketing gate dengan cara tidak semestinya di sebuah stasiun.

Delapan WNI tersebut diduga tidak membayar tiket kereta cepat Shinkansen sesuai dengan harganya atau dikenal dengan istilah “menembak” tiket, yakni hanya satu orang yang membeli tiket resmi sementara yang lain menyerobot.

Sebuah video lain juga menunjukkan sejumlah WNI calon penumpang Shinkansen diperiksa petugas stasiun yang diduga sebagai imbas dari aksi tidak terpuji delapan WNI itu. (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link