Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Tegaskan Tak Tercatat di KUA
    News

    Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Tegaskan Tak Tercatat di KUA

    March 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Tegaskan Tak Tercatat di KUA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com  – Beredar luas video rekaman pernikahan berbeda agama di jagat maya. Peristiwa pernikahan beda agama itu terjadi di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Dari unggahan yang beredar itu, tampak mempelai perempuan menggunakan setelah baju muslim berwarna putih.

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi memberikan tanggapan terhadap peristiwa pernikahan beda agama itu. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk memastikan pernikahan tersebut tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.

    ’’Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu, tidak tercatat di kantor urusan agama atau KUA,’’ tegas Zainut di Jakarta Rabu (9/3). Politisi PPP itu mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

    ’’Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya. Artinya ketentuan di pasal 2 ayat 1 UU perkawinan tersebut masih berlaku.

    Sesuai ketentuan tersebut, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama. ’’Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,’’ tandasnya.

    Adanya pernikahan beda agama itu mendapat respons beragam dari warganet. Termasuk dari Ahmad Nurcholish yang menjadi perantara antara mempelai pengantin dengan keluarganya. Menurut Ahmad Nurcholish, pernikahan beda agama itu adalah yang ke 1.424 di Semarang. Dalam akun Facebook-nya, Nurcholish mengatakan perbedaan itu menyatukan. Bukan memisahkan. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Hilmi Setiawan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemendag Sebut Izin Impor Daging Swasta Menggunakan Sistem Tender
    Next Article Sehari 304 Jiwa Meninggal, 31.705 Sembuh dari Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.