Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Sudiono. Foto: jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam International Labour Organization (ILO).
Hal ini disampaikan menanggapi video viral tentang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok dan dibuang ke laut.
“Penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 2 Juli 2009, menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono di Jakarta, Kami (7/5/2020).
Capt. Sudiono menjelaskan bahwa Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
“Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut,” kata Capt. Sudiono.
Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.
Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
Pada kesempatan ini, Capt. Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
Pada kesempatan tersebut, Capt. Sudiono juga mengaku telah menghubungi pihak perusahaan untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya.
“Kami juga telah memberitahukan pihak keluarga almarhum,” katanya.
Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal “melempar jenazah” ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
TAGS : jenazah dibuang ke laut ABK Kemenhub
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin