Peran Tiga Menit yang Memberatkan Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 15 Tahun

Peran Tiga Menit yang Memberatkan Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 15 Tahun

JawaPos.com – Putusan yang lebih tinggi daripada tuntutan kembali dijatuhkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Kemarin (14/2) majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Sebelumnya, keduanya dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diadili secara terpisah, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat dan Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan Kuat dan Ricky berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama persidangan.

Khusus untuk Kuat, hakim memberikan alasan pemberat lainnya. Yakni, meyakinkan Ferdy Sambo soal kejadian pelecehan seksual di Magelang dan tidak sopan selama persidangan.

Majelis hakim menyebut ada waktu tiga menit untuk Kuat meyakinkan Ferdy Sambo terkait insiden pelecehan seksual di Magelang. ”Pertemuan terdakwa dengan Ferdy Sambo diketahui dari analisis CCTV,” ujar hakim anggota Morgan Simanjuntak.

Dari analisis tersebut, Putri Candrawathi mengajak Kuat masuk ke lift menuju lantai 3 rumah Saguling sekitar pukul 15.00. ”Terdakwa Kuat turun dari lift pukul 15.03,” terangnya.

Diketahui, lantai 3 rumah Saguling merupakan area privat untuk keluarga inti Sambo. Ajudan dan asisten rumah tangga dilarang masuk. Kecuali terdapat ajakan dari Sambo atau Putri. ”Atau dalam keadaan mendesak,” kata hakim.

Hakim Morgan mengatakan, Putri mengajak Kuat ke lantai 3 itu karena alasan yang penting. Keterangan Kuat sangat penting untuk menambah keyakinan Sambo. ”Meyakinkan kebenaran pelecehan seksual di Magelang,” urainya.

Setelah majelis hakim membacakan vonis, Kuat mendekat ke kuasa hukumnya. Wajahnya tidak begitu tampak karena mengenakan masker. Salah satu kuasa hukumnya menepuk-nepuk punggungnya, berupaya untuk menguatkan.

Saat berjalan keluar ruang sidang dan melewati jaksa penuntut umum, Kuat tidak menyalami. Dia malah memberikan salam metal ke arah jaksa. Dia menegaskan akan mengajukan banding. ”Saya bukan pembunuh dan tidak berencana (membunuh, Red),” ujarnya.

Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Setelah sidang Kuat, giliran Ricky yang menghadapi vonis. Dia dihukum lima tahun lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. ”Untuk hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” paparnya. ”Terdakwa juga mencoreng nama baik institusi Polri,” imbuh hakim.

Untuk hal meringankan, ada dua poin yang disebutkan majelis hakim. Yakni, Ricky masih memiliki tanggungan keluarga. ”Terdakwa juga masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” lanjutnya.

Hakim Morgan mengatakan, Ricky seharusnya bisa menghindarkan kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Saat mengawasi Yosua yang sedang beraktivitas di taman hingga Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga. ”Namun, justru terdakwa ikut mengawal masuk korban,” jelasnya. Janji pemberian uang Rp 500 juta juga mempertegas peran Ricky. ”Walau pemberian uang itu tidak jadi,” kata hakim.

Seperti halnya Kuat, Ricky pun menyatakan mengajukan banding. Dia mengaku tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : idr/syn/tyo/c7/fal


Credit: Source link

Related Articles