Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Virus Corona Merebak, DPR Sarankan Pemerintah Ambil Langkah Ini
    News

    Virus Corona Merebak, DPR Sarankan Pemerintah Ambil Langkah Ini

    March 16, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Virus Corona Merebak, DPR Sarankan Pemerintah Ambil Langkah Ini

    Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyarankan pemerintah untuk segera melaksanakan amanat UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

    Di dalam UU itu dijelaskan secara teknis terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

    “Pemerintah sudah bisa menerapkan kedaruratan kesehatan karena kejadian yang ada saat ini sudah bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran virus corona yang membahayakan kesehatan dimana sudah menyebar lintas wilayah atau lintas negara,” kata Saleh kepada Jurnas.com, Senin (16/03/2020).

    Saleh melanjutkan, dalam UU itu dijelaskan ada tiga karantina, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

    Karantina rumah difokuskan untuk mengisolasi yang terinfeksi di suatu rumah tertentu dengan pengawasan ketat. Semua kebutuhannya dipenuhi, termasuk pengobatan dan para medisnya.

    Baca juga.. :

    • Presiden KP2IT Luruskan Informasi, Suharso Monoarfa Terjangkit Virus Corona
    • Pemerintah Yaman Hentikan Penerbangan dan Tutup Sekolah
    • Ruang Publik Ditutup, Penduduk Arab Saudi Beralih ke Gurun Pasir

    Selanjutnya, Karantina rumah sakit juga demikian, Hanya saja dilakukan di rumah sakit.

    “Mereka yang sedang dirawat mestinya dijaga sehingga tidak bisa keluar rumah sakit sampai lolos uji dan dinyatakan sembuh,” katanyam

    Sementara untuk karantina wilayah ini lebih mirip dengan lockdown di luar negeri.

    “Karantina wilayah memang agak sulit dilaksanakan. Karena itu perlu kajian akademis sebelum dilaksanakan. Termasuk memikirkan agar semua kebutuhan pokok warga dapat dipenuhi selama dilaksanakannya karantina,” katanya.

    Selain itu, lanjut Saleh, mobilitas warga juga harus dikontrol. Jika tidak diperlukan, mereka tidak diperkenankan untuk keluar rumah dan meninggalkan area yang dikarantina

    “Sekolah dan kampus diliburkan, keramaian dan kerumunan dilarang, para pekerja diminta bekerja di rumah, produksi dan distribusi pangan harus dipastikan aman, aparat kepolisian dan TNI harus menjaga agar warga tertib dan mengikuti semua instruksi pemerintah. Tentu upaya-upaya pengetesan dan pengujian sampling harus tetap dilanjutkan. Termasuk pengobatan dan isolasi bagi mereka yang terinfeksi,” ujar dia.

    “Kalaupun pemerintah belum memilih apakah karantina rumah, karantina rumah sakit, atau karantina wilayah, tetapi kita mendesak agar tindakan ke arah itu harus tetap dipersiapkan,” sambung saleh.

    Apalagi saat ini pemerintah sudah membentuk gugus tugas. Gugus tugas ini diharapkan dapat melibatkan para ahli dan akademisi untuk menentukan tindakan dan langkah yang terbaik yang harus dilakukan.

    Selain karantina, UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga memberikan alternatif untuk melakukan pembatasan sosial. Walaupun mirip dengan karantina, tetapi pembatasan sosial terkesan tidak begitu ketat.

    Bedanya, pembatasan sosial kelihatannya lebih pada upaya membatasi orang-orang melakukan pertemuan dalam skala besar, termasuk agenda-agenda sosial keagamaan, keumatan, kepemudaan, olah raga, tempat rekreasi, dan pusat-pusat perbelanjaan

    “Dari keempat alternatif itu, sejauh ini belum ada yang dilakukan secara baku. Kalaupun ada pembatasan sosial di daerah, itu justru lebih pada kebijakan kepala daerah. Ini yang mestinya disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Wakil ketua fraksi PAN.

    TAGS : DPR Saleh Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69033/Virus-Corona-Merebak-DPR-Sarankan-Pemerintah-Ambil-Langkah-Ini/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden KP2IT Luruskan Informasi, Suharso Monoarfa Terjangkit Virus Corona
    Next Article Ini Daftar 10 Museum yang Ditutup Sementara oleh Mendikbud
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.