tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Andi Narogong juga divonis hukuman denda senilai Rp 1 miliar.
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Andi Narogong.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.500.000 Dollar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000. Dari jumlah tersebut Andi telah mengembalikan 350.000 Dollar Amerika Serikat.
“Menjatuhkan vonis selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Hakim Jhon Halasan Butar-butar.
Majelis hakim menyatakan, Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan itu diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Andi dinilai kooperatif serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Andi juga telah mengembalikan sebagian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam hal meringankan, permohonan Justice Collabolator-nya (JC) juga telah memenuhi persyaratan.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Andi dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa terstruktur, masif dan merugikan kerugian negara.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Andi dituntut penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan oleh jaksa KPK.
Merespon vonis tersebut, terdakwa Andi Narogong dengan tegas menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir. “Menerima yang mulia,” kata Andi Narogong.
TAGS : e-KTP Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26707/Vonis-8-Tahun-dan-Denda-Andi-Narogong–Menerima-yang-Mulia-/