Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Vonis 8 Tahun dan Denda, Andi Narogong: "Menerima yang Mulia"
    News

    Vonis 8 Tahun dan Denda, Andi Narogong: "Menerima yang Mulia"

    December 21, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Vonis 8 Tahun dan Denda, Andi Narogong: "Menerima yang Mulia" 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Vonis 8 Tahun dan Denda, Andi Narogong: "Menerima yang Mulia"

    tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong

    Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Andi Narogong juga divonis hukuman denda senilai Rp 1 miliar.

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Andi Narogong.

    Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).‎ Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.500.000‎ Dollar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000‎. Dari jumlah tersebut Andi telah mengembalikan 350.000 Dollar Amerika Serikat.

    “Menjatuhkan vonis selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Hakim Jhon Halasan Butar-butar.

    ‎Majelis hakim menyatakan, Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan itu diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

    Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Andi dinilai kooperatif serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Andi juga telah mengembalikan sebagian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam hal meringankan, permohonan Justice Collabolator-nya (JC) juga telah memenuhi persyaratan.

    Sementara untuk hal yang memberatkan, Andi dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa terstruktur, masif dan merugikan kerugian negara.

    Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Andi dituntut penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan oleh jaksa KPK.

    Merespon vonis tersebut,  terdakwa Andi Narogong dengan tegas menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir. “Menerima yang mulia,” kata Andi Narogong.

    TAGS : e-KTP Andi Narogong

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26707/Vonis-8-Tahun-dan-Denda-Andi-Narogong–Menerima-yang-Mulia-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFraksi Golkar akan Evaluasi Pansus Angket KPK
    Next Article Korut Sebut Tudingan AS soal WannaCry Provokasi Politik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.