Wartawan Reuters (foto: Aljazeera)
Jakarta – Aksi protes hukuman penjara tujuh tahun terhadap dua wartawan kantor berita Reuters oleh pengadilan Myanmar berlangsung di kota terbesar negara itu. Terdiri dari puluhan mahasiswa, aktivis, dan wartawan.
Dua wartawan yang dihukum itu, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Ditangkap setelah bertemu dua petugas polisi di satu restoran di Yangon dan diberi setumpuk dokumen. Anehnya, mereka malah dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.
Kedua wartawan itu membantah meminta dokumen-dokumen itu. Namun Keduanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dua pekan lalu.
Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa melepas balon hitam berisi gambar kedua wartawan di Yangon, mengusung poster dan meneriakkan slogan-slogan mengecam vonis bersalah terhadap kedua wartawan.
Wartawan di dalam dan luar Myanmar mengutuk putusan pengadilan itu sebagai indikasi penurunan kebebasan pers di negara itu.
Laporan PBB yang dirilis pekan lalu menuduh Myanmar menggunakan sejumlah undang-undang untuk mencegah wartawan independen melakukan tugas, dan menilai penangkapan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sebagai contoh pelecehan peradilan terhadap media di Myanmar.
Tetapi pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi membela putusan pengadilan negaranya, mendesak siapa pun yang mengkritik putusan itu, termasuk Wakil Presiden Amerika Mike Pence, agar “menunjukkan” jika telah terjadi ketidakadilan. (Voa/ka)
TAGS : Save Jurnalis Myanmar Reuters
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40895/Vonis-Jurnalis-Reuters-Dianggap-Pelecehan-Media-oleh-Myanmar/