JawaPos.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan, transaksi mata uang digital seperti kripto pernah digunakan dalam tindak kejahatan seperti transaksi narkotika. Atas dasar inilah, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana merasa perlu dibuat regulasi terkait aset tersebut.
“BNN menyatakan sudah pernah terjadi transaksi narkotika dengan pembayaran melalui aset kripto. Kemudian dari BIN juga begitu menyatakan hal yang sama,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (29/6).
Indrasari memaparkan, terkait pengaturan aset perdagangan kripto, pihaknya telah membahas potensi tersebut di tingkat Kementerian, dalam hal ini Kemenkeu Perekonomian. “Terkait aset kripto, mungkin dapat kami sampaikan Bapak Ibu sekalian, awalnya adalah begitu aset 2 tahun yang lalu saat aset kripto ini berkembang itu diadakan rapat di tingkat Kantor Menko Perekonomian, siapa yang akan mengatur dan akan diatur seperti apa,” jelasnya.
Ia menuturkan, pengaturan diperlukan selain untuk menghindari penyalahgunaan aset kripto untuk tindak kejahatan, aset kripto juga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan startup. Hal tersebut juga sudah dibahas di tingkat Menko Perekonomian.
“Namun kalau tidak atur, seperti yang Bu Evita sampaikan kemungkinan besar terjadi outflow karena orang kita tidak bisa main di Indonesia, akhirnya mainya di exchange di luar negeri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Mata Uang, kripto tidaklah digunakan sebagai transaksi alat pembayaran, namun hanya sebagai komoditas. “Berdasarkan Undang-undang Mata uang aset kripto ini tidak bisa dijadikan alat tukar karena satu-satunya alat tukar yang sah hanya Rupiah. Sehingga kita menyatakan aset kripto bukan alat pembayaran,” tegasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link