Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Waduh! Bappebti Sebut Kripto Pernah Dipakai Buat Transaksi ini
    Ekonomi

    Waduh! Bappebti Sebut Kripto Pernah Dipakai Buat Transaksi ini

    June 29, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Waduh! Bappebti Sebut Kripto Pernah Dipakai Buat Transaksi ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan, transaksi mata uang digital seperti kripto pernah digunakan dalam tindak kejahatan seperti transaksi narkotika. Atas dasar inilah, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana merasa perlu dibuat regulasi terkait aset tersebut.

    “BNN menyatakan sudah pernah terjadi transaksi narkotika dengan pembayaran melalui aset kripto. Kemudian dari BIN juga begitu menyatakan hal yang sama,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (29/6).

    Indrasari memaparkan, terkait pengaturan aset perdagangan kripto, pihaknya telah membahas potensi tersebut di tingkat Kementerian, dalam hal ini Kemenkeu Perekonomian. “Terkait aset kripto, mungkin dapat kami sampaikan Bapak Ibu sekalian, awalnya adalah begitu aset 2 tahun yang lalu saat aset kripto ini berkembang itu diadakan rapat di tingkat Kantor Menko Perekonomian, siapa yang akan mengatur dan akan diatur seperti apa,” jelasnya.

    Ia menuturkan, pengaturan diperlukan selain untuk menghindari penyalahgunaan aset kripto untuk tindak kejahatan, aset kripto juga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan startup. Hal tersebut juga sudah dibahas di tingkat Menko Perekonomian.

    “Namun kalau tidak atur, seperti yang Bu Evita sampaikan kemungkinan besar terjadi outflow karena orang kita tidak bisa main di Indonesia, akhirnya mainya di exchange di luar negeri,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Mata Uang, kripto tidaklah digunakan sebagai transaksi alat pembayaran, namun hanya sebagai komoditas. “Berdasarkan Undang-undang Mata uang aset kripto ini tidak bisa dijadikan alat tukar karena satu-satunya alat tukar yang sah hanya Rupiah. Sehingga kita menyatakan aset kripto bukan alat pembayaran,” tegasnya.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTargetkan 1 Juta Vaksinasi Sehari, TNI Tambah Ratusan Nakes
    Next Article Tak Gunakan Bahan Tradisional, Perajin Arak Gula Diminta Beralih
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.