Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengetahui berapa harga Quay Container Crane (QCC) yang dibeli PT Pelindo II. Tiga QCC diketahui dibeli perusahaan plat merah tersebut dari perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.
Pembelian QCC saat Richard Joost (RJ) Lino memimpin Pelindo II itu berujung rasuah setelah dibongkar KPK. Lembaga antikorupsi era pimpinan Abraham Samad Cs menetapkan RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka kasus dugaan pembelian QCC tersebut.
“Sampai sekarang kita belum tau berapa harga alat itu,” ungka Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (16/9).
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengklaim jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari tahu harga sesungguhnya pembelian QCC tersebut. Salah satu upaya yakni meminta data terkait pembelian tersebut dari otoritas setempat.
“Kita sudah minta pada otoritas di Cina sampai dengan sekrang hal itu belum diberikan,” ujar dia.
Hal itu, diakui Alex, membuat pihaknya “lamban” dalam mengusut kasus tersebut. Pasalnya, diperlukan perhitungan kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari korupsi RJ Lino untuk merampungkan penyidikan.
“Sebenernya terkait RJ Lino kita masi menunggu penghitungan kerugian negara. Dalam hal kerugian negara kita kan harus tau berapa sih harga sebenarnya dari alat mobile crane atau teks crane yang jadi persoalan kan. Itu kan dibeli di Cina,” terang dia.
Alex menyampaikan hal itu sekaligus menepis jika kasus itu “dipetieskan” atau mendapat intervensi. Menurut Alex, pihaknya masih membutuhkan waktu mengenai perhitungan kerugian negara itu.
“Kami pastikan selama ini kami tidak pernah mendapat intervensi dari pihak manapun. Makanya saya minta temen-temen wartawan ikut mengawasi sudah sejauh mana langkah-langkah yang ditempuh KPK terkait penyelesaian perkara-perkara yang selama ini ditangani KPK,” tandas Alex.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sangkaan itu disematkan KPK lantaran diduga RJ Lino menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
TAGS : KPK PT Pelindo II QCC
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin