Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Seluruh anggota DPRD Kota Malang berpotensi bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dan pemeriksaan para legislator daerah tersebut terkait upaya pengusutan dua kasus dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono.
Para anggota DPRD Malang itu akan dimintai keterangan pada kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Pasalnya, semua anggota DPRD ikut terlibat dalam pembahasan ABPD tersebut.
“Penyidik akan memanggil saksi-saksi unsur dari Legislatif (semua anggota DPRD Malang) yang berkaitan dengan kasus ini, akan dipanggil,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (12/8/2017).
Tak hanya para DPRD, kata Febri, pihaknya akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau mendengar kasus ini. Termasuk jajaran Pemerintah Kota Malang.
Pun demikian, Febri belum mau mengungkap siapa anggota DPRD dan kalangan pejabat Pemkot Malang yang akan dipanggil lebih dulu. Pasalnya, hal ini lantaran pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan kewenangan penyidik. Yang jelas, kata Febri, pemeriksaan terhadap para saksi kasus ini akan dimulai pekan depan.
“Mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi,” kata Febri.
KPK diketahui menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka atas dua kasus suap yang berbeda. Dalam perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015. Suap sebesar Rp 700 juta itu diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.
Sedangkan pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman. Suap sebesar Rp 250 juta ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar. Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.
Atas dugaan itu, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sementara Jarot dan Hendrawan yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK DPRD Malang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20075/Waduh-Seluruh-Anggota-DPRD-Malang-Bakal-Diperiksa-Penyidik-KPK/