Husen Alatas tersangka kasus pencabulan. (Foto ;Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengamankan Husen Alatas terakit kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada korban perempuan berinisial R. Sebelum melakukan pencabulan, pelaku menghipnotis korban.
“Memang ini pengobatan alternatif. Dia (korban) dengan temannya datang kesana dan lakukan pengobatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).
Korban yang pada saat itu diberikan pengobatan, malah mendapat pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Korban mengaku, sebelum melakukan aksi pencabulan itu, korban merasa dihipnotis oleh pelaku.
“Yang terjadi adalah pada saat proses pengobatan oleh yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis. Sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban,” ujar Yusri.
Yusri mengatakan, pelaku memang sudah terkenal dengan pengobatannya di daerah Bekasi. Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit apapun.
“Belum tau berapa lama, tapi ya katanya (terkenal).Pengobatan alternatif secara tradisional, segala macam penyakit bisa disembuhkan lah menurut keterangan pelaku,” tandas Yusri.
Untuk diketahui, Korban berinisial R (37) melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka kepada polisi pada 27 November 2019, setelah kejadian pencabulan itu. Aksi pencabulan itu terjadi di kawasan Setu, Bekasi di kediaman tersangka pada 26 November 2019. Pada saat itu korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar.
TAGS : Husen Alatas Kasus Pencabulan Pengobatan Alternatif
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64226/Wajah-Husen-Alatas-yang-Diduga-Lakukan-Pencabulan-/