Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Datangi KPK
    News

    Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Datangi KPK

    November 1, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Datangi KPK

    Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

    Jakarta – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tiba di Gedung KPK pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.



    “Tersangka TK (Taufik Kurniawan) datang ke KPK. Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (2/11).

    Kata Febri, penyidik KPK memeriksa Taufik sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar tersebut. “TK diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.

    Baca juga :

    • KPK Tak Mudah Percaya Kesaksian CEO Lippo Group James Riady
    • Yesaya, Ketika Kanker Payudara Jadi Tak Menyeramkan
    • Presiden Afrika Janji Berantas Kekerasan Seksual hingga ke Nol

    Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.

    Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

    Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    TAGS : Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43224/Wakil-Ketua-DPR-Taufik-Kurniawan-Datangi-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Warning Pemkab Bekasi Soal IMB Meikarta
    Next Article KPK Duga Adik Zulkifli Hasan Pakai Uang Korupsi untuk PAN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.