Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wakil Ketua MPR Bilang Belum Ada Urgensi Amandemen UUD NRI 1945
    News

    Wakil Ketua MPR Bilang Belum Ada Urgensi Amandemen UUD NRI 1945

    June 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Wakil Ketua MPR Bilang Belum Ada Urgensi Amandemen UUD NRI 1945 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyampaikan hasil kajian mengenai rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum memiliki urgensi untuk dilakukan setelah mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak.

    Syarief Hasan menilai, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang tidak diperlukan. ”Setelah melalui kajian bersama para akademisi, kami mendapatkan masukan bahwa amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar dan tidak terkontrol sehingga tidak perlu untuk dilakukan,” kata Syarief Hasan.

    Menurut Syarief Hasan, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. ”Masyarakat khawatir, Amandemen UUD NRI 1945 digunakan sebagai ruang untuk semakin mengokohkan kekuasaan, seperti masa jabatan presiden/eksekutif yang sering didengungkan beberapa oknum,” ungkap Syarief Hasan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menjelaskan, RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan. ”Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan pada setiap era kepemimpinan,” ujar Syarief Hasan.

    Dia menceritakan masukan-masukan yang didapatkan dari para sivitas akademika di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. ”Sebagian besar sivitas akademika perguruan tinggi di berbagai wilayah yang kami datangi lewat program FGD MPR menyatakan GBHN belum perlu dihadirkan, sebab kita sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Syarief Hasan.

    Menurut dia, pada masa pemerintahan SBY, pembangunan yang berlandaskan RPJPN berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Kita melihat, selama 10 tahun SBY memerintah, income per kapita rakyat naik dari USD 1.100 menjadi USD 3.850. Ini adalah buah dari konsistensi dan terarah berdasar UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN,” terang Syarief Hasan.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : ARM


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDraf RKUHP Baru Dinilai Merugikan Hak Kaum Disabilitas
    Next Article Investasi Kripto Melesat, Tapi Regulatornya Tak Kompak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.