Wakil Ketua MPR Bilang Belum Ada Urgensi Amandemen UUD NRI 1945

by

in

JawaPos.com–Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyampaikan hasil kajian mengenai rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum memiliki urgensi untuk dilakukan setelah mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak.

Syarief Hasan menilai, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang tidak diperlukan. ”Setelah melalui kajian bersama para akademisi, kami mendapatkan masukan bahwa amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar dan tidak terkontrol sehingga tidak perlu untuk dilakukan,” kata Syarief Hasan.

Menurut Syarief Hasan, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. ”Masyarakat khawatir, Amandemen UUD NRI 1945 digunakan sebagai ruang untuk semakin mengokohkan kekuasaan, seperti masa jabatan presiden/eksekutif yang sering didengungkan beberapa oknum,” ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menjelaskan, RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan. ”Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan pada setiap era kepemimpinan,” ujar Syarief Hasan.

Dia menceritakan masukan-masukan yang didapatkan dari para sivitas akademika di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. ”Sebagian besar sivitas akademika perguruan tinggi di berbagai wilayah yang kami datangi lewat program FGD MPR menyatakan GBHN belum perlu dihadirkan, sebab kita sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Syarief Hasan.

Menurut dia, pada masa pemerintahan SBY, pembangunan yang berlandaskan RPJPN berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Kita melihat, selama 10 tahun SBY memerintah, income per kapita rakyat naik dari USD 1.100 menjadi USD 3.850. Ini adalah buah dari konsistensi dan terarah berdasar UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN,” terang Syarief Hasan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : ARM


Credit: Source link