Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wali Kota Cilegon Tersangka Izin Amdal Transmart
    News

    Wali Kota Cilegon Tersangka Izin Amdal Transmart

    September 23, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Wali Kota Cilegon Tersangka Izin Amdal Transmart 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Wali Kota Cilegon Tersangka Izin Amdal Transmart

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Wali Kota Cilegon. (Rangga Tranggana/Jurnas.com)

    Jakarta – Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima sejumlah uang perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017. Diduga uang yang diberikan itu untuk memuluskan proses perizinan
    pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

    “Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

    Di Cilegon, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sementara pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.

    PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat restu mengenai Amdal tersebut.

    Guna memuluskan izin Amdal tersebut, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC akhirnya mengeluarkan kocek Rp 1,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil patungan antara PT KIEC dan PT Brantas Abipraya. PT KIEC menyetorkan uang  sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta.

    Uniknya, pengiriman uang dari para pemberi itu melalui transfer ke rekening Cilegon United Football Club. Pengiriman uang itu disamarkan sebagai sebagai dana CSR. Tubagus dalam struktur kepengurusan club sepak bola tersebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina. “Jadi 2 transfer 800 dan 700 sesuai kesepakatan sejumlah 1,5 miliar untuk pengurusan Amdal,” tandas Basaria.

    Kasus ini sendiri terbongkar dari hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Sejumlah pihak dan barang bukti berupa uang suap diamankan dalam OTT itu.

    Pasca OTT itu, tim kemudian melakukan pemeriksaan intensif. Kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

    Keenam tersangka itu yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; dan Hendra (H) asal swsta. Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.

    Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendra (H) dijerat atas dugaan penerima suap. Sementara Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.

    Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Tangkap Tangan Tubagus Imam Ariyadi Cilegon

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22231/Wali-Kota-Cilegon-Tersangka-Izin-Amdal-Transmart/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengungsi Sekitar Gunung Agung Mencapai 15.142 jiwa
    Next Article Modus Transfer Suap Amdal Transmart dan Wali Kota Cilegon
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.