JawaPos.com – Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Syahrial terbukti memberikan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/9).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” imbuhnya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang meringankan, Syahrial dinilai bersikap sopan dipersidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” papar Syahrial.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link