Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wamenag Sebut Majelis Taklim Tak Wajib Mendaftar
    News

    Wamenag Sebut Majelis Taklim Tak Wajib Mendaftar

    December 3, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Wamenag Sebut Majelis Taklim Tak Wajib Mendaftar

    Zainut Tauhid

    Jakarta, Jurnas.com – Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid meminta masyarakat tidak resah dengan keberadaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

    Pasalnya, regulasi yang mengharuskan majelis taklim agar terdaftar itu bertujuan memfasilitasi layanan publik, dan pengaturan database registrasi Kemenag.

    “Agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik,” terang Zainut pada Selasa (3/12) di Jakarta.

    Terdaftarnya majelis taklim, lanjut Zainut, akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan.

    Adapun pembinaan yang dimaksudkan meliputi pemberian penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberayaan jamaah.

    Baca juga.. :

    • Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah Nakal
    • MUI: Reuni 212 Hukumnya Mubah
    • Tradisi Arab dan Barat Akan Dikombinasikan di UIII

    “Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan,” kata dia.

    Zainut menegaskan, dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 menetapkan bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

    “Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi `harus` bukan `wajib`, karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau `wajib` berdampak sanksi,” tegas Zainut.

    “Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” imbuh dia.

    Selain untuk keperluan administratif, Zainut memandang PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim.

    “Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik,” tandas Zainut.

    TAGS : Majelis Taklim Kementerian Agama Zainut Tauhid

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63313/Wamenag-Sebut-Majelis-Taklim-Tak-Wajib-Mendaftar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLieus Usul Pemerintah Tetapkan 2 Desember Sebagai Hari Nasional
    Next Article Ledakan di Monas, Polisi Kantongi Sejumlah Barang Bukti
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.