Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wapres JK: LGBT Tidak akan Pernah Legal di Indonesia
    News

    Wapres JK: LGBT Tidak akan Pernah Legal di Indonesia

    January 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Wapres JK: LGBT Tidak akan Pernah Legal di Indonesia

    Wakil Presiden Jusuf Kalla

    Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengakuan identitas masyarat dengan perilaku seksual menyimpang, atau dikenal dengan istilah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), tidak akan pernah legal di Indonesia.

    Hal itu disampaikan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, menanggapi isu yang beredar di kalangan parlemen terkait adanya rencana regulasi terhadap perilaku LGBT. “Saya tidak tahu proses di DPR seperti apa, tetapi saya kira tidak ada yang berani menggolkan itu secara formal di Indonesia,” kata Wapres Kalla.

    Perilaku menyimpang LGBT memang tidak dapat dipungkiri keberadaannya di Indonesia, namun hal itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah legalisasi untuk pengakuan identitas kaum tersebut.

    “Bahwa kenyataannya ada, itu iya, selama tidak berkampanye ke luar. Itu memang suatu keadaan sosial masyarakat yang memang ada, tetapi tidak untuk secara formal. Itu urusannya masing-masing pribadi,” kata Wapres.

    Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan disinyalir melontarkan pernyataan bahwa terdapat lima fraksi di DPR yang sepakat untuk membuat rancangan undang-undang tentang LGBT.

    Pernyataan Zulkifli tersebut menuai reaksi dari masyarakat dan kalangan legislator sendiri. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyangkal ada upaya pembentukan RUU tentang LGBT.

    Namun, Komisi III DPR sedang membahas mengenai RUU Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang salah satu pasalnya membahas mengenai perluasan penindakan pidana terhadap perilaku LGBT.

    “Semangat kami dalam pembahasan RUU KUHP Selain menolak LGBT, ada perluasan pemidanaan perilaku LGBT. Jadi tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur saja, tetapi juga hubungan sesama jenis itu dapat dikategorikan pidana asusila,” jelas Bambang Soesatyo.  (Ant)

    TAGS : LGBT Wakil Presiden Jusuf Kalla

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28220/Wapres-JK-LGBT-Tidak-akan-Pernah-Legal-di-Indonesia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGempa Bumi Goyang Jakarta Tak Berpotensi Tsunami
    Next Article Polisi India Tangkap Teroris Paling Diburu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.